SISTEM PENGAWASAN TERHADAP KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA

Mercy H. Umboh

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk sistem pengawasan kekuasaan Kehakiman di Indonesia dan bagaimana implementasi pengawasan kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya yaitu peradilan militer, peradilan tata usaha negara, peradilan umum, dan peradilan agama. 2. Pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sendiri lewat Badan Pengawas (Bawas MA) atau disebut pengawasan internal serta pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas eksternal, baik Mahkamah Agung (MA) maupun Komisi Yudisial (KY) dalam melaksanakan pengawasan haruslah berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang di tetapkan bersama oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Kata kunci: Sistem pengawasan, kerkuasaan kehakiman

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i1.19176

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.