PERAN OMBUDSMAN DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN PELAYANAN PUBLIK YANG BAIK (KAJIAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA)
Abstract
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ombudsman Republik Indonesia berfungsi mengawasi tugas penyelenggaraan negara untuk melindungi masyarakat berkenaan dengan pelayanan kepada masyarakat. Pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik serta mekanisme pemeriksaan dan proses penyelesaian laporan di dalam ombudsman : (1) Undang-Undang RI No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia dan (2) UU RI No 37 Tahun 2008 pasal 6 Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Kata Kunci : Ombudsman, Pelayanan Publik, Mall Administrasi, Undang-undang No. 37 Tahun 2008, Undang-undang No. 25 Tahun 2009.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i3.19572
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.