PERLINDUNGAN HAM ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT TERHADAP TINDAKAN PERSEKUSI
Abstract
Terbentuknya Universal Declaration of Human Rights (UDHR) berawal dari pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1945. PBB didirikan dengan tujuan utama untuk memelihara perdamaian dan keamanan dunia. Universal Declaration of Human Rights disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 tersebut menguraikan kesepakatan bersama dari semua rakyat di dunia mengenai hak-hak yang tidak dapat dicabut atau dilanggar yang dimiliki setiap manusia dan merupakan kewajiban untuk semua anggota masyarakat internasional. Menghormati dan melindunginya. Hasil penelitian menunjukkan kebebasan berpendapat dijamin baik secara internasional maupun nasional. Persekusi merupakan salah satu tantangan dalam kebebasan berpendapat karena masih terjadi berbagai bentuk pelanggaran seperti kejadian di Solok dan berbagai bentuk persekusi yang lain seperti yang terjadi di Jakarta pada tahun 2017. Sebagai Kesimpulan penegakan hak-hak asasi dalam kerangka suatu mekanisme didasarkan atas ketiga unsur persamaan yaitu persamaan ekonomi, sosial dan politik. Kesemuanya itu ditopang dengan pertumbuhan organisasi kepentingan secara sukarela dengan terkombinasinya persamaan di hadapan hukum yang sudah sejak lama diusahakan di dalam masyarakat Indonesia.
Kata kunci: Perlindungan HAM, kebebasan berpendapat, persekusiFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i3.19580
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.