PENERAPAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN EKONOMI KELAUTAN BIDANG PERIKANAN DI INDONESIA

Henriette M. R. Sompotan

Abstract


Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar di dunia memiliki potensi pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan yang sangat besar dan beragam. Melihat potensi kelautan yang begitu besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Namun demikian, meskipun telah dikeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kelautan, dalam perkembangan pertumbuhan dan pengelolaan ekonomi kelautan di Indonesia, masih menemui beberapa permasalahan. Secara umum, peluang dan tantangan dalam mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia adalah derasnya arus globalisasi serta perubahan paradigma sektor industri dunia (eksternal). Potensi sumber daya alam kelautan Indonesia yang berlimpah menjadi daya tarik tersendiri bagi pihak-pihak tertentu, termasuk pihak asing, untuk melakukan penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing).

Kata Kunci : ekonomi kelautan, poros maritim dunia, illegal fishing

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i1.19670

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.