TANGGUNG JAWAB NEGARA YANG BELUM MENDAPAT PENGAKUAN INTERNASIONAL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Hendrik B. Sompotan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimana hak dan kewajiban negara dalam hukum internasional dan bagaimana tanggungjawab negara yang belum mendapat pengakuan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Menyadari kedudukan negara-negara nasional sebagai kunci adanya masyarakat internasional, maka pengakuan suatu negara baru yang akan menjadi anggotanya adalah penting dalam membentuk hubungan-hubungan yang dilandasi prinsip hidup berdampingan secara damai. Akan tetapi pengakuan negara bukan merupakan unsur pembentuk negara; tetapi syarat-syarat pembentukan negara telah tegas dinyatakan dalam pasal 1 Konvensi Montevideo tahun 1933. 2. Pengakuan suatu negara baru atau pemerintahan baru hanyalah sekedar pernyataan penerimaan saja dalam masyarakat internasional. Dengan demikian praktek yang didasarkan pada teori konsitutif tidak dapat dipertahankan dalam hubungan internasional dan Hukum Internasional, sesuai prinsip persamaan derajat dan prinsip hidup berdampingan secara damai dalam Hukum Internasional. Oleh karena pengakuan bukan unsur penentu lahirnya suatu negara, demikian juga Hukum Internasional tidak membentuk negara tetapi memberikan persyaratan minimum sebagaimana dalam pasal 1 Konvensi Montevideo 1933, maka tanggung jawab negara muncul dan mulai berlaku setelah memenuhi persyaratan setelah memenuhi persyaratan tersebut dan pengumuman pembentukan (proklamasi) sebagai negara atau setelah pembentukan pemerintahan menurut hukum nasional negara tersebut.

Kata kunci: Tanggungjawab Negara, belum mendapat pengakuan, hukum internasional

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i4.19719

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.