KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGUJI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

Imam Karim

Abstract


Kedudukan Pancasila sebagai filsafat negara melahirkan sistem hukum Pancasila yang memasang rambu-rambu dan melahirkan kaidah penuntun dalam bentuk UUD 1945 dalam Politik Hukum Nasional kita. Rambu yang paling umum adalah larangan bagi munculnya hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan adanya MK, semua UU yang dinilai bertentangan dengan UUD dapat dimintakan judicial review (pengujian yudisial) untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka melalui penilitian ini diharapkan dapat menganalisa secara cermat mengenai “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”. Penelitian mengenai Kewenangan MK menguji Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ini menggunakan penelitian hukum normatif yang merupakan salah satu jenis penelitian dalam kajian ilmu hukum. Pendekatan yuridis normatif tersebut mengacu kepada analisa bahan hukum yang didapat atau terkumpul baik primer, sekunder, maupun tertier selanjutnya disusun dalam susunan yang komprehensif, dan kemudian dianalisis secara kualitatif dengan berpedoman pada norma-norma hukum yang ada.

Kata Kunci: Kewenangan, Mahkamah Konstitusi

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i4.19828

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.