KAJIAN YURIDIS FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Robinson Konyenye

Abstract


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempunyai kewenangan untuk membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama Bupati/Walikota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat dalam Penetapan atau persetujuan bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penelitian yang diangkat adalah dengan menggunakan pendekatan normatif. Penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode kepustakaan (Library researce) atau yuridis normative yang bersumber pada bahan-bahan pustaka. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempunyai kewenangan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempunyai kewenangan untuk membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama Bupati/Walikota. Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilaksanakan terhadap pelaksanaan Peraturan daerah, peraturan bupati/wali kota, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, dan Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Kata kunci: keuangan daerah, dprd

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i4.19831

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.