PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG PADA TINGKAT KEPOLISIAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Edwin Tumundo

Abstract


Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum Normatif. Untuk pendekatan penelitian normatif dilakukan melalui dua macam pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan dan data penelitian yang sudah terkumpul akan dikelola dengan menggunakan metode deskriptif yuridis yaitu dengan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan yaitu mengkaji asas-asas hukum yang menjadi dasar perundang-undangan,dan pendekatan konseptual yaitu pendekatan konsep-konsep hukum. Untuk analisis kenyataan hukum diadakan pendekatan sosio legal untuk menganalisa persolan data hukum dan fakta hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyidikan dan penindakan terhadap pelaku perdagangan orang yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian  belum sepenuhnya mengacu pada standar umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Khususnya pasal 1  Undang-Undang No. 21 tahun 2007 dan Deklarasi PALERMO  dan PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan PERKAPOLRI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pengendalian Perkara Tinda Pidana.  Hal ini dilihat dari cara yang dilakukan oleh Penyidik ketika melakukan Penyidikan dan Penindakan terhadap para pelaku tindak Pidana Perdangangan yang melampaui batas-batas tentang tindakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam rangka proses penyidikan seperti yang diatur dalam pasal 27 ayat (2) KUHAP.

Kata Kunci : Penyidikan, Perdagangan Orang, Kepolisian, Hak Asasi Manusia

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i4.19834

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.