SISTEM DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan penelitian yaitu mengetahui dan menganalisis Sistim Diversi Terhadap Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Sistim Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Berdasarkan tujuan tersebut maka metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif yang terfokus pada kajian bahan hukum yang berkaitan dengan Sistim Peradilan Pidana Anak dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Hasil penelitian menunjukan Sistim Peradilan Pidana Anak di Indonesia mempunyai dua indikator penting, yaitu : 1. Indikator kekhususan peradilan anak yang berbeda dengan peradilan dewasa; 2. Hak-hak anak dalam proses peradilan harus dihormati dan dilindungi untuk masa depan anak. B. Aspek lain mencakup Penerapan Sistem Diversi Sebagai Upaya Perlindungan HAM anak harus dimaksimalkan sebagai kesimpulan Proses Litigasi atau Peradilan Anak secara khusus memang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang mengedepankan sistem diversi. Dalam Proses Litigasi tidak boleh mengurangi hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang dan memperoleh pendidikan. Untuk itu perlu terus dikembangkan sistim diversi hak-hak anak bisa dipenuhi dan dijamin.
Kata kunci : Diversi, dan Perlindungan HAM Anak.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i4.19835
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.