KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DAN DAN PENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN HUTAN BAKAU (MANGROVE)
Abstract
Hutan merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan bagi sebesar-besar kesejahteraan rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Oleh karena itu, pemanfaatannya baik sebagai modal alam maupun komuditas harus dilakukan secara bijaksana serta dijaga kelestariannya. Cara pemanfaatan sumber daya alam yang eksploitatif dan lebih berorientasi bisnis telah menimbulkan turunnya taraf kehidupan masyarakat yaitu meningkatnya kemiskinan pada masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan. Kekeliruan prinsip pengelolaan kawasan hutan yang dipraktikkan selama puluhan tahun terakhir, telah meningkatkan laju kerusakan hutan yang terus terjadi hingga kini. Kerusakan kawasan hutan termasuk hutan bakau telah menimbulkan dampak yang luas terhadap aspek lingkungan, ekonomi, kelembagaan dan sosial politik dan sumber daya hutan. Laju kerusakan kawasan hutan terus terjadi disebabkan oleh berbagai faktor seperti penebangan liar (illegal logging), kebakaran hutan, lemahnya pengendalian dan pengawasan terhadap operasionalisasi sistem perizinan dalam pengelolaan kawasan hutan, alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan, permukiman dan/atau untuk kepentingan pembangunan non-kehutanan lainnya, yang tidak dapat dipungkiri kesemuanya itu telah menyebabkan terjadinya kerusakan dan kehancuran terhadap sumber daya hutan. Bertitik tolak dari uraian-uraian dan berdasarkan permasalahan- permasalahan dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan pemerintah daerah dan penegakan hukum perlindungan dan pengelolaan hutan bakau penting untuk diberlakukan dan ditegakkan agar kawasan hutan termasuk hutan bakau akan tetap lestrari sesuai dengan fungsi dan tujuan pemanfaatannya.
Kata Kunci: Kebijakan, pemerintah daerah, hutan, hutan bakauFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i4.19837
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.