UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN KOMPUTER DALAM SISTEM ELEKTRONIK MENURUT PASAL 30 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008

Brisilia Tumalun

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya penanggulangan kejahatan komputer dalam sistem elektronik menurut pasal 30 UU No. 11 Tahun 2008 dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam penanggulangan kejahatan komputer dalam sistem elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Usaha dan kebijakan untuk membuat peraturan hukum pidana yang baik pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari tujuan penanggulangan kejahatan. Digunakannya hukum pidana di Indonesia sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan tampaknya tidak menjadi persoalan. Hal ini terlihat dari prakteknya dalam perundangan-undangan selama ini yang menunjukan bahwa penggunaan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan hukum yang dianut di Inonesia. 2. Walaupun pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  sudah mencantumkan perbuatan yang dilarang dalam dunia maya yang terdapat pada Pasal 27 sampai Pasal 37. Kenyataan pelanggaran pada dunia maya juga tidak berhenti malah semakin meningkat berdasarkan laporan dari berbagai macam pengamat dan laporan statistik kejahatan dunia maya di Indonesia.

Kata kunci: Upaya penanggulangan, kejahatan, komputer, sistem elektronik

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i2.19950

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.