PENYALAHGUNAAN PENGGUNAAN LAMPU ROTATOR DI KENDARAAN UMUM MENURUT PERATURAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana legalitas pengemudi dan legalitas kendaraan bermotor dalam lalu lintas dan angkutan jalan menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan bagaimana sanksi terhadap penyalahgunaan lampu rotator oleh kendaraan umum menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Legalitas pengemudi dan kendaraan bermotor dalam lalu lintas dan angkutan jalan menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah merupakan bagian dari proses penyelenggaraan registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor. Legalitas pengemudi diatur dalam Pasal 77 di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Legalitas kendaraan bermotor merupakan bagian dari prosedur registrasi. Sebagai bukti kendaraan bermotor telah diregistrasi pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 2. Sanksi terhadap penggunaan lampu rotator oleh kendaraan umum menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). dan kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu biru, yaitu kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulan, kuning untuk patroli jalan tol, pengawas sarana serta prasarana.
Kata kunci: Penyalahgunaan Penggunaan, Lampu Rotator, Kendaraan Umum,Lalu Lintas dan Angkutan JalanFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i2.19953
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.