TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA INVESTASI ASING MENURUT CONVENTION ON THE SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTE BETWEEN STATES AND NATIONALS OF OTHER STATE 1965

Jelri Frijay Liey

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penyelesaian Sengketa Investasi Asing menurut Convention on the Settlement of Investment Dispute Beetween States And Nationals of Other State 1965 dan bagaimana Implementasi Convention on the Settlement of Investment Dispute Beetween States And Nationals of Other State 1965 dalam Hukum Nasional Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.  Hukum Perdata Internasional mengatur penyelesaian sengketa Investasi Asing berdasarkan Titik Taut Penentu yang terdapat dalam kontrak atau perjanjian. Dalam proses pemuatan perjanjian atau kontrak para pihak harus melampirkan klausul pilihan hukum mana yang akan menentukan apabila nantinya terjadi perselisihan atau sengketa antar pihak. Dalam hukum nasional Indonesia penyelesaian sengketa investasi asing diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Arbitrase Internasional merupakan pilihan hukum dalam penyelesaian sengketa investasi asing berdasarkan kesepakatan para pihak. Arbitrase Internasional yang dimaksud adalah arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes. Dengan metode pembentukkan Badan Komisi Konsiliasi atau Arbitrase Tribunal. 2. Hukum Nasional Indonesia meratifikasi Konvensi ICSID dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perseliisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal. Untuk melaksanakan putusan ICSID diperlukan surat pernyataan Mahkamah Agung bahwa putusan dapat dilaksanakan dan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum mana putusan itu harus dijalankan dan memerintahkan untuk melaksanakannya.

Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Penyelesaian Sengketa, Investasi Asing, Hukum Perdata Internasional.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i2.19963

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.