UPAYA HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004

Paulus A. Piter

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh hakim melalui pengadilan hubungan industrial dan bagaimana upaya hukum terhadap putusan hakim dalam penyelesaian hubungan industrial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh hakim melalui pengadilan dapat dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa dan acara cepat berdasarkan hukum acara perdata yang dimulai dengan upaya perdamaian kepada para pihak yang berselisih. Apabila terjadi perdamaian dibuat akta perdamaian oleh para pihak. Apabila tidak terjadi perdamaian dilanjutkan sesuai hukum acara perdata sampai pada pengambilan putusan oleh hakim. Putusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak ada upaya banding ke Pengadilan Tinggi terhadap putusan hakim tingkat Pengadilan Negeri. Yang ada hanyalah upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, itupun hanya menyangkut perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja. Sedangkan untuk putusan perselisihan kepentingan dan perselisihanh antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Putusan hakim Pengadilan Negeri merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir yang tidak dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kata kunci: Upaya Hukum, Penyelesaian, Perselisihan, Hubungan Industrial

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i5.20356

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.