PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN PADA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Djoko Wiernatono

Abstract


Penyidikan terhadap pelaku dan penanganan korban adalah bagian dari sistem peradilan terhadap tindak Pidana KDRT. Sistem peradilan pidana dan praktik penegakkan hukum dapat berjalan secara professional, konsisten dan dapatdipertanggungjawabkan antara lain jika ada perlindungan terhadap korban, pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerjasama. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Penyidikan Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah  Tangga sebagai hukum materil dan Undang-undang Nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP sebagai hukum formil kecuali tentang alat bukti yang diatur khusus yaitu cukup dengan keterangan korban dan satu alat bukti lain maka berkas perkara tersebut sudah dapat diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum kemudian diajukan untuk diperiksa di sidang pengadilan.

Kata Kunci: Hak  Asasi Manusia, Perempuan, Korban, Penyidikan, Pidana

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i1.20372

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.