KEWAJIBAN MEMBAYAR GANTI RUGI AKIBAT MELAKUKAN PERUSAKAN FUNGSI TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG KONSERVASI TANAH DAN AIR

Fransiska Clodia Rumuat

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai kewajiban membayar ganti rugi akibat melakukan perusakan fungsi tanah menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Tanah dan Air dan bagaimanakah kedudukan pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas perusakan fungsi tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewajiban membayar ganti rugi akibat melakukan perusakan fungsi tanah menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Tanah Dan Air, dapat dikenakan kepada pemerintah dan/atau  pemerintah  daerah  dan setiap orang yang mengakibatkan kerusakan fungsi tanah pada lahan serta menimbulkan kerugian pada pihak lain wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu berdasarkan putusan pengadilan. Dalam hal kewajiban membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu tidak dilaksanakan, pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan. Besarnya uang paksa diputuskan pengadilan.  2. Pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas perusakan fungsi tanah, yaitu pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu kepada badan hukum atau badan usaha yang kegiatannya menyebabkan kerusakan fungsi tanah pada lahan. Gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu dapat dilakukan pada tanah milik privat atau tanah milik negara atau daerah. Hak gugat masyarakat untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan diri sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugiana kibat kerusakan fungsi tanah pada lahan. Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompok. Hak gugat organisasi dalam rangka melaksanakan tanggung jawab pelindungan dan pengelolaan Fungsi tanah, organisasi yang beraktivitas pada konservasi tanah dan air berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi tanah pada lahan dan/atau bangunankonservasi tanah dan air. Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya proses peradilan.

Kata kunci:  Ganti Rugi, Perusakan Fungsi Tanah, Konservasi Tanah dan Air.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i6.21397

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.