PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAK ASASI PEREMPUAN BERDASARKAN CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINTS WOMAN
Abstract
Dihadapan Tuhan baik perempuan maupun laki-laki mempunyai hak asasi yang sama sebagai manusia hal ini telah ditegaskan oleh deklarasi Internasional Hak Asasi Manusia (DURHAM) yang sudah di ratifikasi dengan undang-undang nomor 39 Tahun 1999. Pasal 1 ayat 1 undang-undang 39 Tahun 1999 menyatakan 1999 Pasal 1 ayat 1 memberikan pengertian tentang hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara[1] . secara khusus hak asasi perempuan telah diatur dalam Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Againts Woman. Berdasarkan hal tersebut skripsi ini ditulis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa masih terjadi pelanggaran terhadap HAM perempuan. pelanggaran yang paling menonjol yaitu perdagangan perempuan, kekerasan terhadap perempuan dan diskriminasi terhadap perempuan. walaupun dalam CEDAW telah membaerikan perlindungan khusus terhadap HAM perempuan yaitu perlindungan Hak Sipil dan Politik, perlindungan HAM EKOSOB dan perlindungan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki.
Kata Kunci : Hak Asasi Perempuan; perlindungan Hukum[1] Undang Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 ayat 1 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 1999
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i6.21402
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.