BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA OLEH TENAGA KESEHATAN YANG DAPAT DIKENAKAN SANKSI PIDANA DENDA

Marhcel R. Maramis

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana denda apabila dilakukan oleh tenaga kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana denda apabila dilakukan oleh tenaga kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yaitu perbuatan dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) oleh tenaga Tenaga kesehatan warga negara Indonesia dan tenaga kesehatan warga negara asing tanpa memiliki STR sementara dan SIP.

Kata kunci: Bentuk-bentuk tindak pidana, tenaga kesehatan, sanksi pidana, denda.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i4.21589

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.