PENGATURAN DAN PRAKTIK PENERAPAN PASAL 378 KUHP TENTANG PENIPUAN (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 519 K/PID/2017)

Kevin Julio Tamboto

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP dan bagaimana praktik penerapan tindak pidana penipuan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 519 K/Pid/2017.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP yaitu melalui unsur-unsur: 1) barang siapa;  2) dengan maksud; 3) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;  4) dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan; 5) menggerakkan/membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; di mana di antara unsur-unsur ini, unsur ke 4) yang paling membutuhkan ketelitian dalam pembuktian. 2. Praktik penerapan tindak pidana penipuan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 519 K/Pid/2017 menunjukkan bahwa untuk pembuktian unsur “memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan” hakim harus cermat dalam merangkaian fakta-fakta hukum yang dibuktikan dengan alat-alat bukti di persidangan, di mana dalam kasus ini penggunaan “rangkaian kebohongan” tampak dari fakta-fakta hukum seperti: 1) terdakwa menyatakan perempuan yang memesan barang di toko korban bukan isterinya padahal ada bukti bahwa perempuan itu isterinya, 2) terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran tetapi kemudian berkali-kali pula mengingkarinya; 3) terdakwa menerangkan bahwa yang punya proyek pembangunan rumah adalah Wardoyo padahal Wardoyo adalah pekerja Terdakwa; dan 4) barang bukti berupa sms-sms pemesanan bahan bangunan dan janji-janji akan melakukan pembayaran yang ternyata diingkari Terdakwa dengan menggunakan HP Wanti kepada saksi korban.

Kata kunci: Pengaturan, Penerapan Pasal 378 KUHP, Penipuan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i7.21606

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.