PENYELESAIAN SENGKETA HARTA GONO GINI PADA PENGADILAN AGAMA KOTAMOBAGU (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 738/Pdt.G/2014/PA.Ktg)

Silva Fawjiah Tanjung

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa harta gonogini dan bagaimana implementasi pembagian harta gonogini menurut Putusan Pengadilan Agama Nomor 738/Pdt.G/2015/PA.Ktg.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa harta gonogini di Pengadilan Agama adalah bentuk penyelesaian sengketa secara litigasi (di dalam Pengadilan) sesuai dengan kompetensi atau yurisdiksi mutlak Pengadilan Agama, yakni dalam bidang kewarisan, misalnya penentuan dan pembagianharta warisan di antara para ahli waris. 2. Putusan Pengadilan Agama Kotamobagu Nomor 738/Pdt.G/2015/PA.Ktg merupakan sengketa kewarisan karena kematian Pewaris, yang terjadi di antara anak kandung sebagai Penggugat dan Ibu Tiri sebagai Tergugat yang telah menerapkan/mengimplementasikan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata kunci: Penyelesaian sengketa, harta gono gini, Pengadilan Agama.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i7.21609

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.