ANALISIS YURIDIS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NO. P.102/MENLHK/KUM.1/12/2016 TERKAIT DENGAN IZIN PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP

Firmansyah Abdul

Abstract


Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hakikat AMDAL & UKL-UPL sebagai bagian prosedur perizinan lingkungan hidup dan persyaratan dalam memperoleh izin usaha sesuai UU No. 32 Tahun 2009 (UUPPLH) serta bagaimana kesesuaian Peraturan Menteri LHK No. P.102 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12 / 2016 dengan pembangunan berkelanjutan. Dalam UUPPLH ini, izin lingkungan merupakan syarat untuk mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan. Untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, orang atau badan hukum, terlebih dahulu mengurus dan mendapatkan izin lingkungan. Berdasarkan hasil evaluasi, masih banyak usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup, maka diterbitkanlah Peraturan Menteri LHK No. P.102 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12 / 2016 untuk mengatasi masalah tersebut. Tapi peraturan menteri tersebut, berdasarkan hasil penelitian ternyata tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Kata kunci: Analisis yuridis, Peraturan Menteri, Lingkungan hidup, kehutanan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i7.21610

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.