SANKSI HUKUM ATAS PELANGGARAN TENAGA KERJA ASING DI INDDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi hukum atas pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing di indonesia dan bagaimana peran pemerintah dalam proses pengawasan tenaga kerja asing di indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan mengenai tenaga kerja asing di Indonesia dengan dikeluarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak diatur lagi dalam suatu perundang-undangan tersebut, seperti di dalam UU No. 3 Tahun 1958 tentang Penempatan TKA, tetapi merupakan bagian dari kompilasi dalam UU Ketenagakerjaan yang baru tersebut. Penempatan tenaga kerja asing dapat dilakukan setelah pengajuan rencana penggunaan tenaga kerja disetujui oleh Departemen Tenaga Kerja dengan mengeluarkan izin penggunaan tenaga kerja asing. Untuk dapat bekerja di Indonesia, TKA harus mempunyai izin tinggal terbatas yang terlebih dahulu sudah harus mempunyai visa untuk bekerja di Indonesia atas nama tenaga kerja asing yang bersangkutan, untuk dikeluarkan izinnya oleh Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM. 2. Setiap penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia tidak hanya legal saja yang mendapatkan perlindungan tetapi TKA yang illegal pun dilindungi sehingga keberadaannya perlu diatur dalam suatu instrumen hukum internasional. Instansi yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas perusahaan dan tenaga kerja asing merupakan Departemen Tenaga Kerja, untuk yang mengawasi TKA sebagai orang asing merupakan kewenangan Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM.
Kata kunci: Sanksi Hukum, Pelanggaran, tenaga kerja asingFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i9.22765
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.