PERLINDUNGAN BAGI PETUGAS MEDIS DALAM SENGKETA BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan bagi tenaga medis dalam sengketa bersenjata menurut Hukum Humaniter Internasional dan apa saja faktor-faktor yang menyebabkan aturan dari Hukum Humaniter Internasional tentang perlindungan bagi tenaga medis tidak dapat dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Di dalam sebuah sengketa bersenjata, petugas medis beserta kesatuan-kesatuan dan fasilitas-fasilitas medis telah mendapat perlindungan sebagaimana diatur oleh Hukum Humaniter Internasional yaitu dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977. Berdasarkan Pasal 24 Konvensi Jenewa I 1949 dan Pasal 9 Protokol Tambahan II 1977 petugas medis adalah pihak netral yang harus selalu dihormati dan dilindungi dalam keadaan apapun dan tidak boleh dijadikan objek serangan. Contohnya saat terjadinya perang di jalur Gaza dan Perang Allepo, petugas medis tidak mendapat perlindungan sebagaimana diatur oleh Hukum Humaniter Internasional mengenai perlindungan terhadap petugas medis yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tabahan 1977. Segala jenis perbuatan yang dilakukan terhadap petugas medis yang tidak sesuai dengan ketentuan konvensi merupakan pelanggaran terhadap konvensi. Dengan demikian, maka segala jenis serangan yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa terhadap petugas medis dan kesatuan-kesatuan medis serta fasilitas-fasilitasnya merupakan tindakan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional. 2. Kurang efektifnya penerapan ketentuan Hukum Humaniter Internasional yang membahas mengenai perlindungan terhadap petugas medis saat terjadinya sengketa bersenjata bukan disebabkan karena lemahnya hukum yang mengatur, namun karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang Hukum Humaniter Internasional. Selain itu, disebabkan pula karena kurangnya keinginan dan itikad baik dari para pihak yang bersengketa untuk menetapkan dan mematuhi ketentuan Hukum Humaniter Internasinoal pada saat sengketa terjadi. Ataupun juga dikarenakan alasan-alasan tertentu, sehingga para pihak yang bersengketa mengabaikan perlindungan dan kenetralan petugas medis, yaitu dengan sengaja menjadikan fasilitas medis sebagai sasaran serangan karena faktor keuntungan militer, faktor politik, dampak dari serangan target lain, penjarahan fasilitas medis, penyalahgunaan fasilitas medis dan yang terakhir karena lambang yang kurang jelas terlihat.
Kata kunci: petugas medis; sengketa bersenjata; humaniter internasional;
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i10.22831
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.