HIBAH KEPADA ANAK DEWASA ATAS HARTA BERSAMA AKIBAT ORANG TUA BERCERAI

Mercy A. Ekel

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kedudukan anak dewasa menurut KUHPerdata, menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dan bagaimana hibah kepada anak dewasa atas permasalahan harta bersama akibat orang tua bercerai. Dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis, disimpulkan: 1. Anak  dewasa tidak mempunyai hak atas harta bersama akibat orang tua bercerai. 2. Hibah kepada anak dewasa dijadikan sebagai solusi atas permasalahan harta bersama terdiri dari 3 (tiga) solusi: hibah, hibah wasiat, dan melalui putusan pengadilan. Sampai saat ini, hukum belum mengatur dengan jelas tentang hak anak dewasa terhadap harta bersama orang tua, baik dalam perkawinan maupun setelah/ perceraian. Dalam masyarakat dan dalam hukum, yang di atur baru mengenai kewajiban orang tua terhadap anak, dan anak yang di maksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah mereka yang belum berumur 21 tahun.

Kata Kunci: Hibah, anak dewasa, harta bersama, orang tua, bercerai

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i1.22853

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.