SISTEM PERJANJIAN ADAT PADA MAPALUS RUMAH ETNIS TONSAWANG DI TOMBATU MINAHASA TENGGARA
Abstract
Tujuan penelitian yaitu untuk menganalisis sistem perjanjian adat dalam mapalus pembangunan rumah berbasis hukum adat Tonsawang. Sistem ini sangat unik dan spesifik karena anggota yang melanggar kewajiban di hukum cambuk Tingkat kepatuhan anggota mapalus rumah pada perjanjian adat diwilqyqh Tombatu sangat tinggi walaupun ada kosekwensi hukuman cambuk Permasalahan penelitian yaitu Bagaimana spesifikasi perjanjian adat Mapalus Rumah, dan Bagaimana proses pembuatan perjanjian pelaksanaan perjanjian dan hukuman cambuk kalau terjadi wanprestasi Untuk mencapai tujuan tersebut maka metode penelitian yang digunakan yaitu Yuridis normative yang terfokus pada perjanjian adat dan hukuman cambuk yang diterapkan didukung penelitian lapangan untuk analisis terkait spesifikasi perjanjian .Sampel Penelitian yaitu kelompok Mapalus rumah yang tersebar di Kecamatan Tombatu khususnya desa Betelen, desa Tombatu I, II dan dipi;ih secara acak. Hasil Penelitian menunjukan kekhususan perjanjian adat Mapalus Rumah adalah 1,bersifat utang [iutang,2 Comunal Aggrement 3 proses pembuatan perjanjian Proses pembuatan perjanjian a.kesepakatan bersam b disetujui Pemerintah desa dan kepolisian,c penunjukan dan pelantikan pengurus yang d,penetapan perjanjian dalam AD ART dirundingkan bersama sifat perjanjian ini tertutup dari campur tangan Kepolian dan Pemerintah apabila Hukuman Akan dilaksanakan dan hukuman cambuk pada mapalus rumah. Penerapan Norma norma hukum adat sebagai dasar sahnya perjanjian mapalus rumah. Aspek lain yang akan ditemukan yaitu Internalisation. kerelaan untuk dicambuk merupakan bentuk kepatuhan hukum yang masih bertahan.. Hal lain menyangkut ciri khas mapalus sebagai kearifan local dan pengaruh positif terhadap peningkatan kesejahteraan,masyarakat.
Kata Kunci : Perjanjian Adat; Mapalus; Rumah;Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i8.23286
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.