PENDAFTARAN TANAH DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA MENURUT PERTURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997

Marthin L. Lambonan

Abstract


Negara  menjamin  Kepastian hukum dalam kepemilikan tanah bagi warga Negara Indonesia   sejak diberlakukan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Kepemilikan seseorang atas tanah membutuhkan kepastian hukum agar supaya rasa aman dalam memanfaartkan tanah terwujud. Dengan system pendaftaran tanah kepemilikan seseorang atas tanah memiliki kepastian hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997  menjadi penting ddalam system penyelengaraan Pemerintahan terkait dengan jaminan kepastian dalam  secara  kepemilikan atas tanah di Indonesia . Sebagai kesimpulan Peraturan Pemerintah Nomor 24  Tahun 1997  merupakan  jaminan  kepastian kepemilikan tanah.

Kata Kunci : Kepastian hukum, pendaftaran tanah.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v6i8.23287

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.