FUNGSI DAN TUGAS BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL DALAM MENERIMA PENGADUAN MENGENAI PELANGGARAN HAK-HAK KONSUMEN

Claudya Kairupan

Abstract


Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Fungsi dan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam menerima pengaduan dari berbagai pihak mengenai pelanggaran hak-hak konsumen akan dapat membantu upaya perlindungan konsumen melalui rekomendasi kepada pemerintah mengenai perlunya penyelesaian pelanggaran hak-hak konsumen pada level atas dan pada level bawah akan saling melengkapi dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat atas pengaduan-pengaduan yang perlu segera diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 angka (12): “Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen”.

Kata kunci: Fungsi dan tugas,  perlindungan konsumen,

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i3.2455

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.