KEABSAHAN NIKAH SIRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Syulsiyana S. P. Rantung

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah keabsahan perkawinan nikah siri menurut Hukum dan bagaimana akibat hukum dari nikah siri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatife, disimpulkan: 1. Nikah siri atau nikah dibawah tangan, adalah praktik perkawinan yang tidak dilakukan pencatatan perkawinan. Keabsahan perkawinan bagi kedua calon mempelai yang beragama Islam secara hukum Islam apabila telah dipenuhi rukun dan syarat yang ditentukan sudah dianggap sah, namun perkawinan itu pun perlu dicatat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pencatatan perkawinan merupakan proses guna melengkapi keabsahan perkawinan dalam rangka perlindungan hukum oleh hukum dan negara terhadap para pihak yang melangsungkan perkawinan. 2. Akibat hukum nikah siri dengan sendirinya hanya merupakan pernikahan dibawah tangan atau tidak dicatat sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akibat hukum yang melemahkan posisi istri, anak-anak dan harta benda dalam perkawinan tersebut, karena perkawinan itu tidak memiliki keabsahannya menurut hukum, karena terutama tidak dicatat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Konsekuensi dari pernikahan di bawah tangan (nikah siri) maka perkawinan tersebut tidak sah, dan seakan-akan hidup bersama tanpa ikatan hukum.Apabila kemudian melahirkan seorang anak, yang menurut Undang-Undang perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, ini berkaitan erat dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Kata kunci: Keabsahan, Nikah Siri, Perkawinan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i2.24651

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.