HAK IMUNITAS KEPALA NEGARA YANG MELAKUKAN KEJAHATAN (KAJIAN HUKUM PASAL 7 STATUTA ROMA)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Bentuk Kejahatan Internasional Menurut Statuta Roma 1998 Tentang Mahkamah Pidana Internasional dan bagaimanakah Penerapan Hak Imunitas Kepala Negara Dalam Peradilan Mahkamah Pidana Internasionaal Dalam Kaitannya Dengan Pasal 7 Statuta Roma di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk atau jenis-jenis kejahatan yang diatur dalam Statuta Roma yang merupakan kewenangan Mahkamah Pidana Internasional yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan internasional adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 hingga pasal 8 Statuta Roma, yaitu genosida (pembunuhan ras), kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Di bawah Statuta Roma, ICC hanya dapat menyelidiki dan mendakwa empat kejahatan internasional inti tersebut dalam keadaan dimana negara-negara "tak mampu" atau "tak mengkehendaki" untuk mengadili pelaku kejahatan. 2. Hak Imunitas atau Kekebalan bagi kepala negara yang dituduh telah melakukan kejahatan internasional sebagaimana yang diatur dalam Pasal. 7 Statuta Roma 1998, tidak akan mempengaruhi pelaksanaan yurisdiksi International Criminal Court (ICC). Hal ini dikarenakan kejahatan internasional yang diatur di dalam ICC menegaskan adanya keharusan mekanisme pertanggungjawaban individu. Hukum internasional pun menyatakan bahwa individu (orang) merupakan salah satu subyek hukum internasional sehingga ia dapat melakukan penuntutan pemenuhan atas hak-haknya maupun dikenakan proses penuntutan (penyelidikan dan penuntutan) dalam sebuah pengadilan internasional, sebab salah satu karakteristik Statuta Roma adalah menganut asas pertanggungjawaban pidana individu. Hal ini jelas kelihatan dalam Kasus Omar Al-Bashir yang diadili dihadapan Pengadilan ICC di Den Haag.
Kata kunci: hak imunitas; kepala negara; statuta roma;
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i2.24660
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.