PELAKSANAAN EKSTRADISI DALAM HUBUNGAN ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1974

Ni Made Wulandari

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana pengaturan ekstradisi dalam hukum internasional dan bagaimana pelaksanaan ekstradisi antara negara Indonesia dengan Malaysia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Ekstradisi sebagai suatu penyerahan kepada seseorang kepada suatu negara karena seseorang tersebut diduga melakukan kejahatan atau yang telah dijatuhi hukuman oleh suatu pengadilan dari suatu negara karena melakukan kejahatan lainnya yang dilakukan berdasarkan atas perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya ataupun berdasarkan prinsip timbal balik. Dalam perjanjian ekstradisi terdapat unsur-unsur, asas-asas, serta ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan perjanjian ekstradisi. 2. Dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi harus memperhatikan hak asasi dari seseorang yang akan diekstradisikan. Proses ekstradisi dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai dengan syarat dan prosedur sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh negara Indonesia dengan Malaysia.

Kata kunci: ekstradisi; Malaysia;


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i2.24664

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.