PENGATURAN INDONESIA TENTANG UPAYA PENGELOLAAN DAN PENGAMANAN PULAU-PULAU TERLUAR

Enjoy Yone Mokoginta

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan pulau-pulau terluar di Indonesia dan bagaimana kebijakan pemerintah pusat dalam pengelolaan dan pengamanan pulau-pulau terluar di Indonesia dimana dengan metpde penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengelolaan dan pengamanan pulau-pulau terluar sebagai fungsi pertahanan bahwa pulau-pulau kecil terluar (terutama di perbatasan) berperan sebagai pintu gerbang ataupun garda depan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Melalui pengawasan dan perlindungan pulau-pulau terluar maka sekaligus batas-batas wilayah akan terjaga dan terawasi. Dengan demikian ketahanan nasional dan kesatuan wilayah NKRI dapat senantiasa terjaga dan terlindungi dari berbagai ancaman. 2. Pengelolaan dan pengamanan pulau-pulau terluar sebagai fungsi ekonomi dan konservasi alam, yaitu banyak terdapat wilayah bisnis potensial yang berbasis sumber daya (resource-based industry) yang merupakan habitat dan ekosistem penting bagi penyediaan barang dan jasa, termasuk jasa pelayanan pariwisata maupun situs penelitian kelautan yang ternyata memiliki potensi yang begitu luas apabila dikelola dan dikembangkan secara optimal. Konservasi alam sebagai fungsi mengatur iklim global, siklus hidrologi dan biogeokimia penyerap limbah, sumber plasma nutfah, sumber energi alternatif, dan sistem penunjang kehidupan lainnya yang merupakan penjabaran dari sistem fungsi ekologis. Fungsi konservasi ini merupakan fungsi yang begitu luas karena menyangkut berbagai sektor  dan memiliki manfaat yang luas, tidak hanya bagi masyarakat lokal atau nasional, namun juga dapat dimanfaatkan bagi kepentingan internasional.

Kata kunci: pulau terluar;

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i3.24674

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.