PERBANDINGAN SISTEM PEWARISAN DARI PEWARIS KEPADA AHLI WARIS MENURUT HUKUM WARIS ADAT DAN HUKUM WARIS PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbandingan sistem pewarisan dari pewaris kepada ahli waris menurut hukum perdata dan hukum adat. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: Dari 2 (dua) sistem pewarisan yang ada baik hukum waris adat dan hukum waris perdata, dapat disimpulkan bahwa kehidupan masyarakat di Indonesia tidak dapat menggunakan hukum waris perdata secara nasional, karena beragamnya suku dan budaya di Indonesia, sehingga dalam sistem pewarisan perlu juga diterapkan hukum adat waris yang berlaku di setiap daerah yang ada.Oleh sebab itu, para ahli waris perlu mengadakan konsultasi dengan orang-orang yang ahli dibidang pewarisan seperti notaris, ahli hukum perdata, ahli hukum adat, dan para pihak yang terkait bahkan pemerintah desa atau kelurahan setempat. Hal ini untuk mengurangi rasa tidak adil dan pembagiannya dapat dilakukan secara merata atau dapat dibagi sesuai dengan surat wasiat dari pewaris sehingga hubungan antara anggota keluarga tetap baik dan harmonis.
Kata kunci: Perbandingan, sistem pewarisan, pewaris kepada ahli waris, hukum waris adat, hukum waris perdataFull Text:
XMLDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i3.24692
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.