TANGGUNGJAWAB HUKUM PERUSAHAAN INVESTASI ASING TERHADAP PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE) DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Ray Jordan Gaghana

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab hukum investasi asing dalam perjanjian pinjam nama (nominee) dan bagaimana tanggungjawab hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari investasi asing dengan perjanjian pinjam nama atau nominee yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggungjawab hukum perusahan asing yang melakukan perjanjian pinjam nama atau nominee, sangat berimplikasi terhadap investasi modal asing dalam program pembangunan dan  pelaksanaan hukum penanaman modal di Indonesia, dalam proses perjanjian tersebut di kategorikan sebagai tindakan bertanggung-jawab yang dilakukan oleh para pihak,  karena apabila tidak mengikuti persyaratan perundangan yang berlaku, maka perbuatan investasi asing tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum. 2. Perjanjian Pinjam Nama (nominee), harus memenuhi persyaratan dalam perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sepakat mengikatkan diri dan cakap. Pengertian cakap yaitu cakap hukum (bekwaanheid) yang dapat diartikan para pihak mengetahui konsekuensi hukum apabila tindakan yang dilakukan melawan hukum. Kecakapan/cakap yaitu: sanggup dan mampu melakukan sesuatu; serta mempunyai kemampuan dan kepandaian untuk mengerjakan sesuatu. Dalam melaksanakan perjanjian ada 3 (tiga) faktor yang mempengarui sehingga mempunyai kecakapan bertindak dalam hukum yaitu: Faktor Psikologis (kejiwaan); Faktor Fisiologis (keadaan fisik) dan Faktor Lingkungan Hidup.

Kata kunci: investasi asing; nominee; pinjam nama;

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i3.24696

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.