TANGUNG JAWAB YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN HARTA KEKAYAAN DAN KEPENGURUSAN

Decroly Johnlight Raintama

Abstract


Undang-undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004, telah menegaskan  yayasan merrupakan badan hukum  yang secara spesifik berbeda  dengan  perusahan Segala bentuk  kegiatan yayasan  bukan  berorientasi pada keuntungan tapi yang  pada pelayanan masayarakat,  Sebagai badan hukum  yayasan memiliki harta yang dipisahlan untuk tujuan itu. Permasalahan penelitian terfokus pada  pengaturan tentang harta kekayaan yayasan  dan tangung jawab pengurus. Dengan mengunakan metode penelitian hukum normative yang terfokus pada beberapa yayasan pendidikan dikota manado, ditemukan hasil, walaupun sudah ada Undang undang baru tetapi praktek  pengolahan harta kekayaan yayasan masih tertutup dan tidak ada batas  kewenangan bagi pemilik untuk mengintervensi pengotaan keuangan  yayasan.. Penerapan tangung jawab pengurus masih kurang tegas terkait  pelanggaran  kepengurusan dan pelangaran pribadi, aspek lain pengurus  bisa dipecat kalau tidak bekerjasama dengan pemilik yayasan. Kesimpulan umumnya pengurus belum mengetahui   sistem pengaturan yang baru  tentang yayasan dan  model pertangungjawaban  pengurus  masih belum tegas antara tangungkawab  organ yayasan dan pribadi Kata  Kunci:  Tanggngjawab Yayasan, Badan Hukum, Pengelolaan Harta Kekayaan, Kepengurusan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24699

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.