TANGUNG JAWAB YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN HARTA KEKAYAAN DAN KEPENGURUSAN
Abstract
Undang-undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004, telah menegaskan yayasan merrupakan badan hukum yang secara spesifik berbeda dengan perusahan Segala bentuk kegiatan yayasan bukan berorientasi pada keuntungan tapi yang pada pelayanan masayarakat, Sebagai badan hukum yayasan memiliki harta yang dipisahlan untuk tujuan itu. Permasalahan penelitian terfokus pada pengaturan tentang harta kekayaan yayasan dan tangung jawab pengurus. Dengan mengunakan metode penelitian hukum normative yang terfokus pada beberapa yayasan pendidikan dikota manado, ditemukan hasil, walaupun sudah ada Undang undang baru tetapi praktek pengolahan harta kekayaan yayasan masih tertutup dan tidak ada batas kewenangan bagi pemilik untuk mengintervensi pengotaan keuangan yayasan.. Penerapan tangung jawab pengurus masih kurang tegas terkait pelanggaran kepengurusan dan pelangaran pribadi, aspek lain pengurus bisa dipecat kalau tidak bekerjasama dengan pemilik yayasan. Kesimpulan umumnya pengurus belum mengetahui sistem pengaturan yang baru tentang yayasan dan model pertangungjawaban pengurus masih belum tegas antara tangungkawab organ yayasan dan pribadi Kata Kunci: Tanggngjawab Yayasan, Badan Hukum, Pengelolaan Harta Kekayaan, Kepengurusan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24699
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.