KAJIAN YURIDIS TERHADAP BENTUK PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Sandro Unas

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk putusan hakim dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP dan bagaimana bentuk putusan hakim dalam tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk putusan hakim dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP adalah pemidanaan, bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan pemidanaan dijatuhkan apabila hakim berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Putusan bebas dijatuhkan hakim apabila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. 2. Bentuk putusan hakim dalam tindak pidana korupsi adalah putusan bebas dan putusan pemidanaan. Putusan bebas dijatuhkan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan. Putusan pemidanaan dalam tindak pidana korupsi dijatuhkan apabila perbuatan yang didawakan kepada terdakwa terbukti dan meyakinkan hakim terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan.

Kata kunci: Kajian Yuridis, Bentuk Putusan Hakim, Tindak Pidana Korupsi

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24704

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.