SANKSI PIDANA POKOK BAGI ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Alwy Rawis

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana pokok bagi anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana sanksi pidana tambahan yang dapat dikenakan terhadap anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sanksi pidana pokok bagi anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terdiri atas: pidana peringatan; pidana dengan syarat meliputi: pembinaan di luar lembaga; pelayanan masyarakat; atau pengawasan serta pelatihan kerja; pembinaan dalam lembaga; dan penjara. 2. Sanksi pidana tambahan yang dapat dikenakan terhadap anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terdiri dari perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan pemenuhan kewajiban adat. Yang dimaksud dengan “kewajiban adat” adalah denda atau tindakan yang harus dipenuhi berdasarkan norma adat setempat yang tetap menghormati harkat dan martabat Anak serta tidak membahayakan kesehatan fisik dan mental Anak.

Kata kunci: Sanksi, Pidana Pokok, Anak,  Sistem  Peradilan  Pidana  Anak

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24707

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.