KEWAJIBAN DOKTER DALAM MEMBUAT REKAM MEDIS MENURUT UNDANG-UNDANG NO 29 TAHUN 2004
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi landasan moral bekerjanya seorang dokter dan bagaimana kewajiban dokter dalam membuat rekam medis menurut UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sebagai landasan moral bekerja seorang dokter adalah etika profesi, dimana terdapat 6 (enam) asas etika profesi kedokteran yaitu: asas menghormati otonomi pasien, asas kejujuran, asas tidak merugikan, asas manfaat, asas kerahasiaan dan asas keadilan. Ke-enam asas ini sudah dijabarkan ke dalam KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia). 2. Dokter berkewajiabn untuk membuat rekam medis dari pasiennya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran karena rekam medis merupakan pedoman dari dokter untuk melakukan perawatan dan pengobatan terhadap pasiennya dan dasar perencanaan perawatan terhadap pasien.
Kata kunci: Kewajiban dokter, rekam medisFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i5.24717
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.