PENGATURAN HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PENGANGKUT ATAS KECELAKAAN DALAM PENGANGKUTAN UDARA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tanggung jawab pengangkut atas kecelakaan dalam penerbangan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 2009 dan bagaimana praktek penyelenggaraan pengangkutan udara terhadap penumpang dan kargo. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-undang No. 1 Tahun 2009 menerapkan konsep tanggung jawab hukum praduga bersalah (presumption of liability consept) seperti halnya yang berlaku pada Konvensi Warsawa 1929. Sebagaimana yang termuat dalam ketentuan Pasal. 141 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2009 yang mengatakan bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap. Pengangkut juga bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim kargo karena kargo yang dikirim hilang, musnah atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama kargo berada dalam pengawasan pengangkut berdasarkan Pasal 145 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009. 2. Dalam praktek, penyelenggaraan pengangkutan udara didahului dengan perjanjian antara pengangkut dan penumpang atau pengirim barang/kargo, dimana tanggung jawab oleh perusahaan-perusahaan pengangkutan, yaitu dimulai sejak kiriman diserahkan oleh pengirim selanjutnya airway bill oleh pengangkut, sampai saat paket kiriman/kargo tersebut diserahkan pada penerima di tempat tujuan.
Kata kunci: Pengaturan Hukum, Pertanggungjawaban, Pengangkut Atas Kecelakaan, Pengangkutan Udara, Penerbangan.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i5.24719
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.