OPTIMALISASI PERAN ORGANISASI MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI

Gabreilla Mokoginta

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi organisasi masayarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia dan bagaimana eksistensi kinerja organisasi masayarakatan  dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas dan fungsi organisasi kemasyarakatan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui penanaman pemahaman terhadap dampak, akibat serta risiko yang harus dihadapi jika melakukan korupsi bahkan bahaya korupsi bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat luas melalui lembaga-lembaga sosial keagamaan. 2. Kedudukan lembaga swadaya masyarakat dalam ikut berperan melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki hak berupa mencari, memperoleh dan memberikan informasi disertai dengan data-data agar dapat ditindaklanjuti oleh para penegak hukum yang berkompetan dalam mengungkap tindak pidana korupsi.

Kata kunci: Optimalisasi Peran Organisasi Masyarakat, Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i5.24724

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.