KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM MEMERIKSA PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dan bagaimana mekanisme Badan Pemeriksa Keuangan dalam memeriksa pengelolaan keuangan daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. BPK merupakan lembaga pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan, menyusun laporan hasil pemeriksaan, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, DPRD, dan menyerahkan pula kepada Presiden, Gubernur/Walikota untuk ditindak lanjuti, menilai dan menetapkan kerugian negara dan menjadi saksi ahli dalam peradilan. 2. BPK mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dan daerah. Untuk BPK provinsi karena lingkupnya daerah maka BPK mempunyai kewenangan untuk memeriksa APBD, pemerintah daerah atas kekayaannya, aset, kewajiban serta penggunaannya. Hasil pemeriksaan keuangan memuat pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Seluruh pemerintah daerah harus menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kata kunci: Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan, Pengelolaan Keuangan, Pemerintah DaerahFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i5.24726
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.