PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP WARISAN BUDAYA BANGSA INDONESIA DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Bram Andre Zefanya Sam

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  perlindungan  hukum  terhadap hak cipta Warisan  Budaya  Bangsa  Indonesia  ditinjau  dari  perspektif  hukum  internasional dan bagaimana  penerapan  hukum  yang  dilakukan  pemerintah  Indonesia  dalam  melindungi  hak cipta warisan  budaya  Bangsa  Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perlindungan Terhadap Warisan Budaya Bangsa diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 2014, belum memadai untuk bisa mengakomodir perlindungan hak cipta terhadap warisan budaya bangsa, ini akan menimbulkan dampak yang negatif, hal ini dikarenakan Undang-undang Hak Cipta masih mempunyai beberapa kelemahan bila  hendak diterapkan dengan konsekuen guna melindungi warisan budaya bangsa Indonesia. 2. Penerapan hukum yang mengatur perlindungan warisan budaya bangsa dalam suatu negara, yang salah satunya yaitu UNESCO, berperan tidak efektif karna setiap peraturan yang bersifat internasional tidak bisa sepenuhnya dapat di terapkan dalam suatu negara, hal ini dapat menimbulkan kelemahan dalam menjaga dan melestarikan ekspresi budaya tradisional, akibatnya akan ada negara-negara yang mengklaim setiap warisan budaya Indonesia menjadi milik negara-negara tersebut.

Kata kunci: Perlindungan Hak Cipta, Warisan Budaya Bangsa Indonesia, Perspektif Hukum Internasional

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i5.24735

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.