PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP WARISAN BUDAYA BANGSA INDONESIA DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak cipta Warisan Budaya Bangsa Indonesia ditinjau dari perspektif hukum internasional dan bagaimana penerapan hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam melindungi hak cipta warisan budaya Bangsa Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perlindungan Terhadap Warisan Budaya Bangsa diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 2014, belum memadai untuk bisa mengakomodir perlindungan hak cipta terhadap warisan budaya bangsa, ini akan menimbulkan dampak yang negatif, hal ini dikarenakan Undang-undang Hak Cipta masih mempunyai beberapa kelemahan bila hendak diterapkan dengan konsekuen guna melindungi warisan budaya bangsa Indonesia. 2. Penerapan hukum yang mengatur perlindungan warisan budaya bangsa dalam suatu negara, yang salah satunya yaitu UNESCO, berperan tidak efektif karna setiap peraturan yang bersifat internasional tidak bisa sepenuhnya dapat di terapkan dalam suatu negara, hal ini dapat menimbulkan kelemahan dalam menjaga dan melestarikan ekspresi budaya tradisional, akibatnya akan ada negara-negara yang mengklaim setiap warisan budaya Indonesia menjadi milik negara-negara tersebut.
Kata kunci: Perlindungan Hak Cipta, Warisan Budaya Bangsa Indonesia, Perspektif Hukum InternasionalFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i5.24735
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.