PEMBERIAN GRASI DALAM KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana grasi dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana alasan-alasan yang menjadi pertimbangan dalam memberikan grasi?. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan Kewenangan Presiden dalam pemberian grasi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Grasi Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi, dengan memperhatikan Mahkamah Agung, Pemberian grasi yang menjadi Kewenangan Konstitusional Presiden sebagai Kepala Negara, dalam menggunakan kewenangannya dengan memperhatikan dari lembaga Negara lainnya yang memegang kekuasaan sesuai dengan wewenangnya. Dimaksudkan agar terjalin saling mengawasi dan saling mengimbangi antara Presiden dan kedua lembaga Negara tersebut dalam hal pelaksanaan tugas kenegaraan sesuai dengan prinsip Checks and Balances. 2. Pemberian Grasi oleh Presiden menimbulkan implikasi hukum terhadap terpidana yang mengajukan permohonan grasi. Keputusan yang diambil oleh Presiden, baik yang bersifat menolak maupun mengabulkan permohonan grasi, tidak akan memperberat pidana yang diputus pengadilan. Terpidana yang mendapatkan Grasi akan merasakan kebebasan karena dapat keluar secepatnya dan bebas dari segala kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan padanya. Implikasi hukum yang paling berat yang diterima oleh terpidana adalah grasinya ditolak oleh Presiden, sehingga terpidana tetap harus menjalani pidana sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kata kunci: Pemberian Grasi, Ketentuan Perundang-Undangan yang Berlaku, IndonesiaFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i7.26842
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.