PERJANJIAN EKSTRADISI ANTAR NEGARA DALAM KAITANNYA DENGAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN

Olvie Ester Sumual

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Ekstradisi Dalam Perjanjian Internasional dan bagaimanakah Praktek Indonesia Berkaitan dengan Pelaksanaan Ekstradisi   Terhadap Pelaku Kejahatan antar Negara, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perjanjian Internasional di bidang Ekstradisi sangat penting dalam pelaksanaan ekstradisi, karena melalui perjanjian ekstradisi pada dasarnya dipersyaratkan bahwa penyerahan pelaku tindak pidana didasarkan atas perjanjian yang dilakukan antara pihak negara diminta dan pihak negara peminta. Dalam Pasal 27 Konvensi Wina mengenai perjanjian internasional(Un Convention on the law of the treaty) tahun 1969, bahwa permintaan ekstradisi wajib dipenuhi sebagai suatu kewajiban yang mutlak bagi negara yang dimintakan ekstradisi. 2. Dalam pelaksanaan ekstradisi terhadap pelaku kejahtan praktrek Indonesia mengikuti ketentuan dan mekanisme sebagaimana yang ditentukan dalam Uu No 1 Tahun 1979 Tentang ekstradisi. Pasal yang ke 22,23 dan pasal 24, di atur bahwa dalam  hal permintaan dan penerimaan ekstradisi dari negara peminta, yang harus diperhatikan adalah prosedur pengajuan permintaan, syarat yang harus dipenuhi dan yang paling penting Indoneia sebagai negara yang diminta sudah ada perjanian dengan negara peminta atau tidak begitupun sebaliknya Indonesia sebagai negara peminta sudah ada hubungan perjanjian dengan negara yang diminta atau tidak.

Kata kunci: ekstradisi; kejahatan;


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i7.26853

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.