TANGGUNG JAWAB KOMANDAN AKIBAT KESALAHAN YANG DILAKUKAN BAWAHAN MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Shandy Victor Hezkia Mewoh

Abstract


Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Prinsip-Prinsip Umum yang berlaku dalam  Pertanggungjawaban Pidana Komandan dan bagaimanakah ketentuan-ketentuan dalam instrumen Hukum Humaniter Internasional berkaitan dengan tanggung jawab komandan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pertanggungjawaban komandan adalah suatu mekanisme untuk menghukum para atasan atau komandan sebagai akibat kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya, dimana atasan tersebut mengetahui atau seharusnya mengetahui kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya dimana atasan mempunyai kendali efektif dari atasan ataupun komandan tersebut. Bentuk kesalahannya adalah mengetahui atau sepatutnya mengetahui tetapi tidak mengambil tindakan-tindakan hukum berupa pencegahan. Dalam kapasitas sebagai komandan, pada prinsipnya seorang individu sebagai subjek  hukum internasional dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindakan bawahan atau kesatuan yang dipimpinnya yang melakukan kejahatan, yang dikenal dengan prinsip pertanggungjawaban pidana komandan (command responsibility). Prinsip ini berasal dari konsepsi hukum militer, dimana seorang komandan memiliki tanggung jawab yang penuh terhadap semua kegiatan yang berlangsung di kesatuannya, baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. Pertanggungjawaban pidana komandan telah diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional, khususnya Hukum Humaniter Internasional baik dalam Konvensi Jenewa 1949, maupun dalam Protokol Tambahan I tahun 1977 (Additional Protocol), demikian juga dalan Statuta Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), dimana seorang komandan militer dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas kejahatan yang dilakukan pasukan yang berada dibawah komando dan kendalinya secara efektif. Bahkan Prinsip tanggung jawab komandan telah diterapkam dalam beberapa Mahkamah Pidana Internasional yang bersifat sementara (ad hoc) yang pernah mengadili para penjahat perang, terutama mereka/individu yang melakukan kejahatan diwaktu perang, baik dalam Mahkamah Nurenberg dan Tokyo maupun Mahkamah untuk bekas Yugoslavia, atau yang lasim disebut International Criminal Tribunal for the Farmer Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal of Rwanda (ICTR).

Kata kunci: komandan; humaniter;

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i7.26854

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.