PROGRAM TRIPLE PLAY PT. TELKOM INDONESIA (PERSERO). TBK DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Sindi Lusiana Poluan

Abstract


Setiap pelaku usaha yang akan melakukan suatu kegiatan usaha di Indonesia harus dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sebagaimana sesuai dengan Konsideran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebagai pihak yang melakukan suatu kegiatan usaha terdapat hal-hal yang dilarang dilakukan berdasarkan pasal 17 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999 dimana pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. PT. Telkom Indonesia (Persero). Tbk adalah salah satu pelaku usaha atau perusahaan yang menguasai 99% pangsa pasar dalam kegiatan usaha di bidang telekomunikasi yakni pada Program IndiHome Triple Play. Berdasarkan hal tersebut maka akan dikaji, apakah program PT. Telkom sudah sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 dalam melakukan kegiatan usaha atau tidak sesuai, khususnya dalam penguasaan pasar dan posisi dominan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis karakteristik persaingan usaha di bidang telekomunikasi dan program layanan IndiHome (Triple Play) PT. Telkom Indonesia (Persero). Tbk, ditinjau dari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. PT. Telkom mewajibkan pelanggannya untuk menggunakan ketiga layanan program Triple Play jika tidak akan diputuskan semua layanan. Kewajiban yang mengikat pelanggan/konsumen untuk berlangganan tiga jenis layanan sekaligus, bisa berpotensi merugikan konsumen. Setelah adanya program paket jasa Indihome dan dengan adanya klausul kewajiban paket dalam perjanjian berlangganan Indihome, memberikan dampak persaingan usaha tidak sehat karena pelanggan/konsumen tidak memiliki kesempatan untuk dapat pindah pada jasa internet (fixed broadband) dan/atau TV berbayar (IP TV) yang ditawarkan oleh pelaku pesaing/ kompetitor.

Kata kunci: Program Triple Play, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Posisi Dominan.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i9.26994

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.