ASPEK YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PANGAN BERBAHAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012

Valdo Manopo

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  penjelasan istilah yang berhubungan dengan perlindungan  konsumen dan bagaimana  pertanggungjawaban  pelaku usaha terhadap konsumen yang mengkonsumsi produk pangan berbahaya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 5 asas, yaitu: Asas manfaat ,Asas keadilan,Asas keseimbangan ,Asas keamanan dan keselamatan konsumen, Asas kepastian hukum dimaksudkan agar, baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum, mengharapkan bahwa aturan-aturan tentang hak dan kewajiban yang terkandung di dalam undang-undang ini harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga masing-masing pihak memperoleh keadilan. 2. Secara yuridis tanggung jawab pelaku usaha  terhadap konsumen yang mengonsumsi pangan berbahaya  secara tegas diatur dalam Pasal  1 ayat 5 , Pasal 67  dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012  tentang Pangan, Pasal 1365 KUHPerdata dan  Bab VI  Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.   

Kata kunci: Aspek Yuridis, Pertanggungjawaban, Pelaku Usaha, Konsumen, Pangan Berbahaya

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i9.26997

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.