ASPEK YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PANGAN BERBAHAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penjelasan istilah yang berhubungan dengan perlindungan konsumen dan bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang mengkonsumsi produk pangan berbahaya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 5 asas, yaitu: Asas manfaat ,Asas keadilan,Asas keseimbangan ,Asas keamanan dan keselamatan konsumen, Asas kepastian hukum dimaksudkan agar, baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum, mengharapkan bahwa aturan-aturan tentang hak dan kewajiban yang terkandung di dalam undang-undang ini harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga masing-masing pihak memperoleh keadilan. 2. Secara yuridis tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mengonsumsi pangan berbahaya secara tegas diatur dalam Pasal 1 ayat 5 , Pasal 67 dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 1365 KUHPerdata dan Bab VI Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata kunci: Aspek Yuridis, Pertanggungjawaban, Pelaku Usaha, Konsumen, Pangan BerbahayaFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i9.26997
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.