PERAN PBB DALAM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL

Natanael Christian Henry Gurinda

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan HAM menurut instrumen Hukum Internasional dan bagaimana peran PBB dalam perlindungan HAM. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai perlindungan hak asasi manusia dalam hukum internasional diatur dalam beberapa dokumen hukum internasional yang berbentuk perjanjian internasional seperti, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) dan konvensi-konvensi yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia yang sudah dijelaskan dalam pembahasan di atas yang merupakan dokumen-dokumen hukum internasional yang mengatur mengenai hak asasi manusia secara khusus dan spesifik serta memberikan pemahaman terhadap mekanisme perlindungan hak asasi manusia dalam ruang lingkup hukum internasional. 2. Peran PBB dalam perlindungan hak asasi manusia di dunia, memberikan dampak yang positif dalam upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia secara universal dan sangat terlihat jelas karena telah banyak membuat dokumen-dokumen hukum internasional dalam rangka perlindungan hak asasi manusia. Contoh yang paling umum adalah Pengesahan deklarasi universal hak asasi manusia (DUHAM), Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dan Konvensi tentang hak anak. Dalam upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, PBB membuat komite khusus untuk menangani masalah hak asasi manusia yang bernama komite hak asasi manusia PBB (United Nation Comitte of Human Rights/UNCHR) yang bertugas untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada pengungsi berdasarkan perintah negara anggota ataupun perintah PBB.

Kata kunci: Peran PBB, Perlindungan Hak Asasi Manusia, Hukum Internasional

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i9.26999

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.